Nilai & Etika Lingkungan
"Pembangunan dan Lingkungan Hidup"
DARWIN (12.131.00100.04)
DOSEN PEMBIMBING :Prof.Supli Effendi Rahim, MSc
STIK BINA
HUSADA PALEMBANG
PROGRAM STUDI
PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
2013 / 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peningkatan
usaha pembangunng, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk
menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan
hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yang penting
karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam
penggunaan sumebr alam hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan,
keseimbangan ini bisa terganggu yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan
manusia.
Harus
dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik
antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau
perusakan lingkungan hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan
mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik
akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan
alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran
kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian
dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan
keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan.
Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk
menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak
memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan
tersebut. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada
lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan
perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Fenomena
tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, dengan
demikian yang menjadi pertanyaan apakah pembangun sektor industri sudah
mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan
1.2
Tujuan
1.2.1
Apakah pembangun selama
ini telah memperhatikan lingkungan
1.2.2
Bagaimana penyelarasan
antara pembangun dengan lingkungan
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pembangunan dan
Lingkungan Hidup
Pembangunan
dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling
mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah
pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung
kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan
lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Pembangunan
bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas
sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang
memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan. Terpeliharanya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan
kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran
serta anggota masyarakat, yang dapat di disalurkan melalui perseorangan,
oraganisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain
untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
mendukung yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan. Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan
berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada
ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan
biaya pembangunan yang adil antar negara dan antara kelompok masyarakat kaya
dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.
Berdasarkan
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Lingkungan hidup
di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran,
kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya
alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek
lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.
Proses
pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program
dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan
secara optimal. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan proyek
melalui berbagai instrumen seperti antara lain Amdal, dipandang belum
menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat
berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana
dan/atau program. Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus
selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai
konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus
memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan
dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau
program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Makna
strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses
pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan
diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang
dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal prioritas dari aspek pembangunan
berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana
dan/atau program sejak dini.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah
rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk
memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan
terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program (definisi KLHS dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Secara
prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana
Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah
dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan
berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan
hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
2.2 Sumber Daya
Alam
2.2.1 Program Pengembangan Sumber
Daya Pertambangan dan Energi
Program ini
bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sumberdaya pertambangan dan energi
secara berkelanjutan. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah
meningkatnya pemanfaatan hasil tambang dan energi secara berkelanjutan guna mendukung
kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah
melakukan inventarisasi dan evaluasi potensi sumber daya pertambangan dan
energi, melakukan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pertambangan
dan energi serta penyusunan kebijakan dan peraturan baru dalam pengelolaan
sumber daya pertambangan dan energi
2.2.2 Program Pengembangan Sumber Air Tanah
Tujuan program ini adalah
meningkatkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan air tanah
untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap menjaga dan mempertahankan ketersediannya
serta tetap menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan
air tanah yang berlebihan. Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah
terkendalinya pemanfaatan air tanah oleh dunia usaha dan masyarakat serta
meningkatnya permukaan air tanah dangkal dan cadangan sumber air tanah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah
melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang pencemaran
lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan, meningkatkan kepedulian
dan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan cadangan sumber air
tanah melalui penambahan sumur resapan air hujan sebagai upaya untuk memenuhi
kebutuhannya
2.3 Lingkungan Hidup
2.3.1 Program Peningkatan Kualitas
Lingkungan
Program ini bertujuan
untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan
dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan
kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang
berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah
tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu
lingkungan yang ditetapkan. Kegia tan pokok yang dilakukan adalah: (1)
menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan limbah
cair, (2) melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali,
laut dan udara bersih, (3) meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan
dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan
bahan kimia yang merusak, (4) mengembangkan teknologi yang berwawasan
lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya air,
sumber daya hutan dan industri yang ramah lingkungan, (5) meningkatkan kondisi
dan kualitas sungai Ciliwung, (5) meningkatkan sistem penanggulangan dan
pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati, (6) melakukan pencegahan
polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi
udara pada kesehatan masyarakat, dan (7) menerapkan sanksi hukum terhadap dunia
usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
2.3.2 Program Peningkatan Pengendalian Dampak
Lingkungan
Tujuan
program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran
lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber
daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri
dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya
pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan
meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki
kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah: (1) melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana
dalam memberikan ijin lokasi bagi industri, (2) mempertimbangkan faktor
lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga,
industri dan transportasi, (3) menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan, (4)
meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan,
(5) memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus, (6) men ingkatkan
kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat, (7) memanfaatkan kearifan tradisional
dalam pemeliharaan lingkungan hidup, dan (8) meningkatkan kepatuhan dunia usaha
dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan
lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industri
yang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan
2.3.3 Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka
Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya
meningkatkan penghijauan kota.Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas
dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh,
nyaman, sehat dan indah.
Kegiatan pokok yang dilakukan
adalah: (1) mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten
dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupan masyarakat, (2)
meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya
terciptanya ruang terbuka hijau, serta (3) meningkatkan pemeliharaan taman kota
secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan
pertamanan.
2.3.4.Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk
menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan
sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai
adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang
nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah : (1) meningkatkan kualitas
estetika sarana keindahan kota, (2) menyusun rencana lingkup kegiatan sarana
keindahan kota, (3) menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana
keindahan kota, serta (4) menata dengan baik penempatan ornamen dan street
furniture, termasuk media luar ruang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pembangunan
dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling
mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah
pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung
kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan
lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Pembangunan
bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas
sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang
memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan
untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan.
Syarat untuk
dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak
terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan
adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan yang adil antar negara dan antara
kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus
dikurangi.
Lingkungan
hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti
terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan
dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini
merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan
dalam perencanaan pembangunan.
3.2 Saran
Dari kebijakan
yang telah buat oleh pemerintah, maka fungsi dari pengawasan hatus lebih
ditingkatkan agar antara pembangunan dan lingkungan hidup dapat berjalan dengan
selaras
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar