Rabu, 03 April 2013

PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP




   Nilai & Etika Lingkungan

 "Pembangunan dan Lingkungan Hidup"

DARWIN  (12.131.00100.04)
DOSEN PEMBIMBING :Prof.Supli Effendi Rahim, MSc
STIK BINA HUSADA PALEMBANG
PROGRAM STUDI PASCA SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
2013 / 2014







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peningkatan usaha pembangunng, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untuk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yang penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan manusia.
Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkungan hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut. Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Fenomena tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, dengan demikian yang menjadi pertanyaan apakah pembangun sektor industri sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan
1.2  Tujuan
1.2.1        Apakah pembangun selama ini telah memperhatikan lingkungan
1.2.2        Bagaimana penyelarasan antara pembangun dengan lingkungan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Terpeliharanya keberlanjutan lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat sehingga menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan peran serta anggota masyarakat, yang dapat di disalurkan melalui perseorangan, oraganisasi lingkungan hidup, seperti lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain untuk memelihara dan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup mendukung yang menjadi tumpuan keberlanjutan pembangunan.  Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan yang adil antar negara dan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.
Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.
Proses pembangunan yang terformulasikan dalam kebijakan, rencana dan/atau program dipandang kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan secara optimal. Upaya-upaya pengelolaan lingkungan pada tataran kegiatan proyek melalui berbagai instrumen seperti antara lain Amdal, dipandang belum menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan hidup secara optimal, mengingat berbagai persoalan lingkungan hidup berada pada tataran kebijakan, rencana dan/atau program. Memperhatikan hal tersebut, penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan upaya untuk mencari terobosan dan memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sudah dipertimbangkan. Makna strategis mengandung arti perbuatan atau aktivitas sejak awal proses pengambilan keputusan yang berakibat signifikan terhadap hasil akhir yang akan diraih. Dalam konteks KLHS perbuatan dimaksud adalah suatu proses kajian yang dapat menjamin dipertimbangkannya hal-hal prioritas dari aspek pembangunan berkelanjutan dalam proses pengambilan keputusan pada kebijakan, rencana dan/atau program sejak dini.Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan, baik untuk kepentingan ekonomi, dan social, selain lingkungan hidup. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
2.2  Sumber Daya Alam
2.2.1 Program Pengembangan Sumber Daya Pertambangan dan Energi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan sumberdaya pertambangan dan energi secara berkelanjutan. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah meningkatnya pemanfaatan hasil tambang dan energi secara berkelanjutan guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi dan evaluasi potensi sumber daya pertambangan dan energi, melakukan pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan pertambangan dan energi serta penyusunan kebijakan dan peraturan baru dalam pengelolaan sumber daya pertambangan dan energi

2.2.2 Program Pengembangan Sumber Air Tanah
Tujuan program ini adalah meningkatkan kesadaran dunia usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhannya dengan tetap menjaga dan mempertahankan ketersediannya serta tetap menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah terkendalinya pemanfaatan air tanah oleh dunia usaha dan masyarakat serta meningkatnya permukaan air tanah dangkal dan cadangan sumber air tanah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang pencemaran lingkungan akibat penggunaan air tanah yang berlebihan, meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat dan dunia usaha dalam meningkatkan cadangan sumber air tanah melalui penambahan sumur resapan air hujan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhannya

2.3 Lingkungan Hidup
2.3.1 Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegia tan pokok yang dilakukan adalah: (1) menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan industri pengolahan limbah cair, (2) melakukan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih, (3) meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara dari penggunaan bahan kimia yang merusak, (4) mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan khususnya teknologi tradisional yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya air, sumber daya hutan dan industri yang ramah lingkungan, (5) meningkatkan kondisi dan kualitas sungai Ciliwung, (5) meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati, (6) melakukan pencegahan polusi udara melalui uji emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada kesehatan masyarakat, dan (7) menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

2.3.2 Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri, (2) mempertimbangkan faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, industri dan transportasi, (3) menetapkan indeks dan baku mutu lingkungan, (4) meningkatkan perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan, (5) memantau kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus, (6) men ingkatkan kesadaran warga kota akan hidup bersih dan sehat, (7) memanfaatkan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup, dan (8) meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat yang berwawasan lingkungan. Dalam upaya ini termasuk penataan ruang, pemukiman dan industri yang konsisten dengan pengendalian pencemaran lingkungan
2.3.3 Program Penataan dan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan penataan dan pengembangan ruang terbuka hijau sebagai upaya meningkatkan penghijauan kota.Sasaran program ini adalah meningkatnya kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta menjadikan kota Jakarta yang teduh, nyaman, sehat dan indah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: (1) mengembangkan dan memanfaatkan ruang terbuka hijau secara konsisten dan efektif sesuai dengan fungsinya serta dinamika kehidupan masyarakat, (2) meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman sebagai upaya terciptanya ruang terbuka hijau, serta (3) meningkatkan pemeliharaan taman kota secara tepat dan baik termasuk pemeliharaan hasil pembangunan
pertamanan.

2.3.4.Program Penyerasian dan Keindahan Lingkungan
Program ini bertujuan untuk menjadikan kota Jakarta yang indah, bersih, hijau dan nyaman serta meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung keindahan kota. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya sarana keindahan kota untuk menwujudkan kota Jakarta yang nyaman dan bersih. Kegiatan yang dilakukan adalah : (1) meningkatkan kualitas estetika sarana keindahan kota, (2) menyusun rencana lingkup kegiatan sarana keindahan kota, (3) menyusun rencana persebaran, penempatan, dimensi sarana keindahan kota, serta (4) menata dengan baik penempatan ornamen dan street furniture, termasuk media luar ruang.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pembangunan dan lingkungan hidup adalah dua bagian yang satu dengan yang lainnya saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan, karena tidak akan terjadi sebuah pembangunan dalam kehidupan manusia jika tidak ada lingkungan yang mendukung kearah terwujudnya pembangunan tersebut. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Pembangunan bertujuan untuk menaikan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan meningkatkan permintaan atas sumber daya alam, sehingga timbul tekanan terhadap sumber daya alam.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Syarat untuk dapat tercapainya pembangunan berkelanjutan tidak hanya fisik saja, yaitu tidak terjadinya kerusakan pada ekosistem tempat kita hidup, melainkan juga dengan adanya pemerataan hasil dan biaya pembangunan yang adil antar negara dan antara kelompok masyarakat kaya dan masyarakat miskin dimasing-masing negara harus dikurangi.
Lingkungan hidup di Indonesia saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhan sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikan dalam perencanaan pembangunan.
3.2 Saran
Dari kebijakan yang telah buat oleh pemerintah, maka fungsi dari pengawasan hatus lebih ditingkatkan agar antara pembangunan dan lingkungan hidup dapat berjalan dengan selaras


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar